Berita Utama Paling Ditunggu Berita Terbaru Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bersumber pada suku, agama, ras, serta antargolongan( SARA), dan penyebaran kabar bohong login sbobet ataupun hoaks. Tubuh Reserse Kriminal( Bareskrim) Polri menetapkan Edy selaku tersangka pada Senin( 31/ 1/ 2022).

Perihal itu terjalin sehabis Edy menghasilkan sederet statment kontroversial, tercantum menyebut Kalimantan selaku tempat jin buang anak.

” Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang biayanya mahal, memiliki gedung sendiri, kemudian dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa- apa bangun di situ,” ungkap Edy dalam suatu video yang tersebar di media sosial.

Edy disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 UU Nomor. 1 UU 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Edy juga langsung ditahan usai statusnya naik dari saksi jadi terdakwa. Edy ditahan sepanjang 20 hari kedepan dengan alibi subjektif serta objektif.

Tidak cuma itu, Edy pula dikenal pernah mengutarakan statment lain yang menyindir Menteri Pertahanan( Menhan) Prabowo Subianto. Dia menyebut Pimpinan Universal Partai Gerindra itu selaku macan yang jadi mengeong.

Edy Mulyadi dilaporkan beberapa elemen warga di 3 daerah berbeda, ialah Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara, serta Polda Kalimantan Barat Mengenai ujarannya tentang Bunda Kota Negeri( IKN) selaku tempat jin buang anak. Sedangkan, Arteria Dahlan pernah ramai disorot publik sebab bermain di daftar slot online pernyataannya yang mempermasalahkan Kepala Kejaksaan Besar dari daerah Jawa Barat dikala rapat kerja dengan Komisi III DPR memakai bahasa Sunda.

Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, berkomentar, langkah Bareskrim Polri tersebut dinilai pas buat meredam emosi warga Kalimantan Timur yang tersinggung atas statment Edy Mulyadi. Karena bila tidak ditangani kilat dikhawatirkan hendak menimbulkan kemarahan di warga suku Dayak.

” Jika ini tidak ditanggapi dengan kilat, kemarahan emosional yang timbul di Kalimantan itu kan sulit terkontrol nanti. Ya ini kan meredam emosi warga Kalimantan serta maksudnya ini represif buat preventif ya. Terdapat langkah hukum buat meredam kekecewaan, ketersinggungan warga kalimantan,” ucapnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *