Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pembuat buku nikah palsu dan meringkus ketujuh tersangka yang melakukan aksi penipuan. Pengungkapan ini berawal dari Info warga bahwa sering berjalan transaksi penjualan buku nikah palsu di sekitar rumah susun Marunda, Cilincing, Jakut. Dari Info itu, polisi lantas laksanakan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka bernama Sulaiman.
“Dan darinya telah berhasil menyita dua gunakan buku nikah palsu yang telah jadi dan siap dikirimkan kepada para pemesan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Mungkin dari kalian ada yang berpikir kasus ini berita benar atau hoax, namun ternyata buku nikah yang berguna sebagai tanda pada negara bahwa pasangan suami istri tersebut sah mampu dipalsukan. Buku nikah palsu yang diambil itu berjumlah dua buah, yakni satu buku warna coklat untuk laki-laki dan satu buku warna hijau untuk perempuan. Dari penangkapan itu, polisi laksanakan pengembangan dan menangkap enam tersangka lainnya di lokasi Cilincing, Jakut dan Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Alasan Dari Pelaku Pemalsuan Buku Nikah Di Jakarta Utara
Yusri menerangkan enam tersangka yang diamankan belakangan itu mempunyai peran berbeda. Tersangka Asep Heri berperan sebagai perantara penjual buku nikah kepada tersangka Sulaiman seharga Rp1 juta. Lalu, tersangka Bangun Subakti berperan membeli blangko buku nikah kosong dari tersangka Sumarno bersama dengan harga Rp300 ribu. Ia juga laksanakan pengetikan identitas, dan memalsukan isyarat tangan pejabat KUA, serta cap stempel Kementrian Agama. “Dan setelah diisi identitas lengkap kemudian dijual kepada para pemesan bersama dengan kisaran harga tiap-tiap sebesar Rp550 ribu,” ucap Yusri.
Kemudian, tersangka Sumarno berperan sebagai perantara pembelian buku nikah dari tersangka Doyok bersama dengan harga Rp100 ribu. Buku nikah itu kemudian dijual kepada tersangka Bangun dan Sumarno. Tersangka Doyok (nama dipalsukan) berperan untuk memesan buku nikah kosong. Doyok juga diketahui berperan menyuruh tersangka Kasroh untuk menyebabkan dan cetak lembaran buku nikah palsu, juga stiker Hologram. Satu paket buku nikah itu dihargai oleh tersangka Kasroh seharga Rp30 ribu. Terakhir, tersangka Ahmad berperan melacak pembeli dan sebagai perantara. Ia menjajakan buku nikah itu bersama dengan harga Rp1,3 juta kepada para pengguna situs judi slot online terbaik dan terpercaya no 1. Yusri mengutarakan sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2018 dan berhasil menjajakan ratusan buku nikah.
“Rata-rata digunakan oleh para pengguna di antaranya untuk dijadikan sebagai syarat legalitas status suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akta, BPJS, daftar diri ke pihak ketua lingkungan, sewa rumah kontrakan atau kos dan lainnya,” tutur Yusri.
Yusri menerangkan sindikat pemalsuan buku nikah itu laksanakan aksinya bersama dengan motif mendapat penghasilan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Modus ini juga ia akui sebagai cara untuk mendapatkan modal bermain di agen sbobet. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP berkenaan pemalsuan bersama dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara.